Sabtu, 28 Maret 2015

cybercrime by pedofil bergelar tinggi



Secara umum cybercrime dapat diartikan kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet. Tentunya banyak contoh cybercrime di dunia maya ini. Salah satunya di Indonesia kasusnya masih cukup hangat yaitu Cybercrime yang dilakukan oleh seorang sarjana kedokteran gigi yang bernama Tjandra Andi Gunawan. Seorang yang juga berprofesi sebagai dosen ini tentu sangat tidak pantas terlibat dalam kasus pedofilia.
Mengapa kasus pedofilia oleh seorang bergelar sarjana S2 ini dapat dikatagorikan cybercrime, karena pada perkara yang sudah dilaporkan dosen bernama Tjandra Adi Gunawan ini melakukan kegiatan pornografi anak, membuat, dan menyebarkan foto anak dibawah umur. Foto anak yang disebarkan kebanyakan masih duduk di kelas 6 sampai 10 dan menyebarkannya mealui media sosial facebook.


Apa itu Pedofil dan Mangapa Kasus Ini Termasuk Cybercrime?


Tentu sudah jelas pedofil adalah suatu penyakit atau gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia. Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani: paidophilia (παιδοφιλια)—pais (παις, "anak-anak") dan philia (φιλια, "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan",[5] meskipun ini arti harfiah telah diubah terhadap daya tarik seksual di zaman modern, berdasarkan gelar "cinta anak" atau "kekasih anak," oleh pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi preferensi mereka.

Pada kasus Tjandra ini dapat dikatakan Cybercrime karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal RUU APP yang berisikan rancangan undang-undang tentang pornografi, berikut sebagian bunyi pasala RUU APP:

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
  2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya

Sumber:

http://news.detik.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/2/inilah-isi-ruu-pornografi
http://forum.tribunnews.com/showthread.php?7355274-Kasus-Pedofilia-Seorang-Manajer-Bergelar-S2-Ditangkap-Bareskrim-Polri#.U04djwmlLhs.twitter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar